Formulir Pendaftaran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 Kabupaten Bojonegoro
Dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa pandemi covid-19, Pemerintah melaksanakan Program BPUM yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bertujuan untuk menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi covid-19.
BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara sekaligus untuk pelaku usaha mikro yang memiliki kriteria tertentu.
Dana BPUM yang diberikan langsung ke rekening penerima BPUM dan/atau penyalur BPUM.
Persyaratan Pengajuan Calon Penerima BPUM:
1. Warga Kabupaten Bojonegoro
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Elektronik
3. Memiliki Usaha Mandiri yang dibuktikan
dengan NIB/SKU dan Foto Usaha
4. Bukan ASN, Anggota TNI/POLRI,
serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak Sedang Menerima Kredit Usaha
Rakyat (KUR)
Catatan : Seluruh berkas asli digunakan pada saat pencairan.
Penetapan penerima BPUM merupakan keputusan mutlak dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten hanya melakukan pendataan Calon Penerima BPUM sesuai persyaratan dan mengusulkan kepada KEMENTERIAN KOPERASI dan UKM REPUBLIK INDONESIA.
http://bit.ly/BPUM2021BOJONEGORO
Dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa pandemi covid-19, Pemerintah melaksanakan Program BPUM yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bertujuan untuk menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi covid-19.
BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara sekaligus untuk pelaku usaha mikro yang memiliki kriteria tertentu.
Dana BPUM yang diberikan langsung ke rekening penerima BPUM dan/atau penyalur BPUM.
Persyaratan Pengajuan Calon Penerima BPUM:
1. Warga Kabupaten Bojonegoro
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Elektronik
3. Memiliki Usaha Mandiri yang dibuktikan
dengan NIB/SKU dan Foto Usaha
4. Bukan ASN, Anggota TNI/POLRI,
serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak Sedang Menerima Kredit Usaha
Rakyat (KUR)
Catatan : Seluruh berkas asli digunakan pada saat pencairan.
Penetapan penerima BPUM merupakan keputusan mutlak dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten hanya melakukan pendataan Calon Penerima BPUM sesuai persyaratan dan mengusulkan kepada KEMENTERIAN KOPERASI dan UKM REPUBLIK INDONESIA.
http://bit.ly/BPUM2021BOJONEGORO