Formulir Pendaftaran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 Kabupaten Bojonegoro
Dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa pandemi covid-19, Pemerintah melaksanakan Program BPUM yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bertujuan untuk menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi covid-19.
BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara sekaligus untuk pelaku usaha mikro yang memiliki kriteria tertentu.
Dana BPUM yang diberikan langsung ke rekening penerima BPUM dan/atau penyalur BPUM.
Persyaratan Pengajuan Calon Penerima BPUM:
1. Warga Kabupaten Bojonegoro
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Elektronik
3. Memiliki Usaha Mandiri yang dibuktikan
dengan NIB/SKU dan Foto Usaha
4. Bukan ASN, Anggota TNI/POLRI,
serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak Sedang Menerima Kredit Usaha
Rakyat (KUR)
Catatan : Seluruh berkas asli digunakan pada saat pencairan.
Penetapan penerima BPUM merupakan keputusan mutlak dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten hanya melakukan pendataan Calon Penerima BPUM sesuai persyaratan dan mengusulkan kepada KEMENTERIAN KOPERASI dan UKM REPUBLIK INDONESIA.
“Kabupaten Bojonegoro Dalam Angka Tahun 2021” ini merupakan publikasi lanjutan dari buku sejenis tahun sebelumnya dan merupakan seri penerbitan yang menyajikan data dari berbagai aspek ekonomi dan sosial di Bojonegoro. Tabel-tabel yang disajikan bersumber dari kegiatan rutin, seperti survei dan sensus yang dilaksanakan oleh BPS Kabupaten Bojonegoro, dan dilengkapi dengan data sekunder produk administrasi dari berbagai instansi pemerintah dan swasta yang kegiatan atau lokasinya berada di kabupaten Bojonegoro.
“Penghargaan ini penting terkait dengan penilaian warga, ketika ada satu daeerah di Google dan Media sosial kurang aktif maka dianggapnya pmerintah daerah tersebut tidak kerja, pasalnya warga akan membandingkan kabupaten lain yang aktif di website dan media sosial”
”Bila ada pemudik yang memaksa menerobos untuk mudik, akan diproses sesuai UU Karantina No 6 Tahun 2018. Kami juga menyiapkan personel, peralatan, dan sarpras. Meliputi kesehatan, material, dan logistik,”
Sementara itu, terdapat 7 titik penyekatan perbatasan Provinsi Jawa Timur. Di antaranya:
Sinar merupakan aplikasi khusus kepengurusan SIM yang semakin memudahkan sebab sebagian besar proses untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan bisa dilakukan secara online, di manapun, menggunakan ponsel.
Kehadiran Sinar ini juga secara otomatis menggantikan situs pengurusan online sebelumnya yakni melalui khusussim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/. Situs tersebut pertama kali diluncurkan pada 2019.
Untuk tahap pertama aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) hanya tersedia pada ponsel berbasis Android, sementara untuk iOS akan menyusul dalam waktu dekat. Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar Tri Julianto Djatiutomo mengungkap aplikasi ini sudah tersedia pada toko aplikasi Android, Play Store, namun baru dapat digunakan setelah peluncuran resminya hari ini Selasa (13/4) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pada kesempatan ini saya mencoba untuk registrasi di aplikasi SINAR ini dan mencoba membagikan pengalaman ke teman-teman semua.
1. Download aplikasi di playstore, tapi jangan menggunakan kata pencarian SINAR karena tidak akan ketemu. Ini link downloadnya SINAR
2. Buka aplikasi dan untuk pertama kali masukkan nomer HP kamu untuk di verifikasi, ingat nomer yang masih aktif dan jangan suka gonta-ganti nomer. Masukkan nomer dan klik LANJUTKAN
3. Tunggu kode OTP yang dikirimkan via SMS ke nomermu dan input kodenya ke aplikasi
4. Setelah terkonfirmasi akan muncul menu PIN, di sini kamu harus membuat 6 digit PIN untuk transaksi di aplikasi SINAR. Ingat gunakan kode yang mudah kamu ingat !
5. Setelah PIN berhasil di buat menu selanjutnya adalah melengkapi data. Ada 2 pilihan yaitu LENGKAPI DATA SEKARANG dan NANTI. Kebetulan saya pilih langsung melengkapi data sekarang
isian meliputi NIK, Nama sesuai KTP dan alamat email
6. Verifikasi KTP / NIK mu dengan foto wajah. Usahakan di ruangan yang cukup cahaya agar hasil foto bagus dan akurat. Di sini kamu akan diminta mengikuti setiap instruksi di aplikasi mulai menggelengkan kepala, membuka mulut, berkedip dll.
7. Tunggu proses verfikasi foto wajah sampai sukses
Verifikasi KTP berhasil
8. Setelah melengkapi data kamu bisa cek inbox emailmu akan ada kiriman verifikasi dan hanya tinggal kamu klik
9. Kembali ke menu utama, di bagian atas ada menu DIGITAL ID yang terdiri dari SIM NASIONAL, SIM INTERNASIONAL dan STNK. Silahkan klik tanda > di kanan DIGITAL ID untuk menambahkan dokumen SIM kamu. Masukkan Tipe SIM, Golongan SIM dan Nomer SIM kemudian klik SIMPAN DATA di pojok kanan atas.
10. Klik menu SIM untuk memilih semua layanan yang berkaitan dengan SIM
akan muncul tampilan seperti ini
Syarat perpanjangan SIM yang muncul di aplikasi
Demikian tutorial registrasi di aplikasi SIM ONLINE SINAR