”Bila ada pemudik yang memaksa menerobos untuk mudik, akan diproses sesuai UU Karantina No 6 Tahun 2018. Kami juga menyiapkan personel, peralatan, dan sarpras. Meliputi kesehatan, material, dan logistik,”
Sementara itu, terdapat 7 titik penyekatan perbatasan Provinsi Jawa Timur. Di antaranya:
- Perbatasan Tuban–Rembang.
- Perbatasan Bojonegoro–Cepu.
- Perbatasan Ngawi Matingan–Sragen
- Perbatasan Magetan–Karanganyar.
- Perbatasan Pacitan Donorojo–Wonogiri.
- Perbatasan Jalur Tol Ngawi–Solo
- Perbatasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi–Gilimanuk Bali.
Penyekatan di perbatasan dalam Provinsi Jawa Timur
- Perbatasan Gresik–Lamongan.
- Perbatasan Sidoarjo–Pasuruan.
- Perbatasan Mojokerto–Sidoarjo.
- Perbatasan Pasuruan–Probolinggo.]
- Perbatasan Probolinggo–Situbondo.
- Perbatasan Pasuruan–Malang.
- Perbatasan Malang–Lumajang.
- Perbatasan Situbondo–Banyuwangi.
- Perbatasan Jember–Lumajang.
- Perbatasan Nganjuk–Jombang.
- Perbatasan Jombang–Mojokerto.
- Perbatasan Blitar–Kediri.
- Perbatasan Kediri–Malang.
- Perbatasan Bojonegoro–Tuban.
- Perbatasan Ngawi–Madiun.
- Perbatasan Madiun–Magetan.
- Perbatasan Madura Utara–Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
- Perbatasan Madura–Bangkalan.
- Perbatasan Pintu Masuk Tol Ngawi.
- Perbatasan Pintu Masuk Tol Probolinggo.
0 komentar:
Posting Komentar