TITIK PENYEKATAN ARUS MUDIK DI JAWA TIMUR

 


”Bila ada pemudik yang memaksa menerobos untuk mudik, akan diproses sesuai UU Karantina No 6 Tahun 2018. Kami juga menyiapkan personel, peralatan, dan sarpras. Meliputi kesehatan, material, dan logistik,”

Sementara itu, terdapat 7 titik penyekatan perbatasan Provinsi Jawa Timur. Di antaranya:

  1. Perbatasan Tuban–Rembang.
  2. Perbatasan Bojonegoro–Cepu.
  3. Perbatasan Ngawi Matingan–Sragen
  4. Perbatasan Magetan–Karanganyar.
  5. Perbatasan Pacitan Donorojo–Wonogiri.
  6. Perbatasan Jalur Tol Ngawi–Solo
  7. Perbatasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi–Gilimanuk Bali.

Penyekatan di perbatasan dalam Provinsi Jawa Timur

  1. Perbatasan Gresik–Lamongan.
  2. Perbatasan Sidoarjo–Pasuruan.
  3. Perbatasan Mojokerto–Sidoarjo.
  4. Perbatasan Pasuruan–Probolinggo.]
  5. Perbatasan Probolinggo–Situbondo.
  6. Perbatasan Pasuruan–Malang.
  7. Perbatasan Malang–Lumajang.
  8. Perbatasan Situbondo–Banyuwangi.
  9. Perbatasan Jember–Lumajang.
  10. Perbatasan Nganjuk–Jombang.
  11. Perbatasan Jombang–Mojokerto.
  12. Perbatasan Blitar–Kediri.
  13. Perbatasan Kediri–Malang.
  14. Perbatasan Bojonegoro–Tuban.
  15. Perbatasan Ngawi–Madiun.
  16. Perbatasan Madiun–Magetan.
  17. Perbatasan Madura Utara–Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
  18. Perbatasan Madura–Bangkalan.
  19. Perbatasan Pintu Masuk Tol Ngawi.
  20. Perbatasan Pintu Masuk Tol Probolinggo.

0 komentar:

Posting Komentar