TWRP VBMETA
REDMI NOTE 8 GINKGO THE SYSTEM HAS BEEN DESTROYED
MEMBUAT GAME DENGAN WORDWALL
Memberikan alternatif belajar bagi anak di masa pandemi agar tidak merasa jenuh belajar di rumah
APLIKASI RAPORT K13 SEMESTER 1
Aplikasi rAport yang simpel dan mudah di pahami.
SOAL PAS SD SEMUA KELAS
Soal PAS semester 1 kelas 1-6 beserta kunci jawaban.
TANYA JAWAB FORMASI CASN DAN PPPK TAHUN 2021 KABUPATEN BOJONEGORO
TANYA JAWAB FORMASI CASN DAN PPPK TAHUN 2021 KABUPATEN BOJONEGORO
MERUBAH PESAN SUARA / VOICE NOTE WHATSAPP MENJADI TEKS
MERUBAH PESAN SUARA / VOICE NOTE WHATSAPP MENJADI TEKS
PENDAFTARAN KOMPONEN CADANGAN NEGARA #KOMCAD KEMENHAN
UPDATE DATA MANDIRI ASN DAN PTT NON ASN MELALUI MY SAPK BKN
RANGKUMAN PERMENPANRB NOMER 8 TAHUN 2021
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, Kementerian Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menetapkan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil PermenPANRB yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2021
Beberapa pengertian yang tertuang dalam ketentuan umum Permen PANRB 8/2021 yaitu :
Sistem Manajemen Kinerja PNS adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan Kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan Kinerja, penilaian Kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi
Kinerja
Sasaran Kinerja Pegawai ( SKP ) adalah rencana Kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun
Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.Indikator Kinerja Individu adalah ukuran keberhasilan Kinerja yang dicapai oleh setiap PNS.
Indikator Kinerja Individu ukuran keberhasilan Kinerja yang dicapai oleh setiap PNS
Target adalah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaaan rencana Kinerja.
Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.
Sistem Manajemen Kinerja PNS bertujuan untuk:
- menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/ unit kerja/ atasan langsung ke dalam SKP
- melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan Kinerjadan penilaian Kinerja
- menentukan tindak lanjut hasil penilaian Kinerja.
Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas:
- perencanaan Kinerja
- pelaksanaan Kinerja, pemantauan Kinerja, dan pembinaan Kinerja
- penilaian Kinerja;
- tindak lanjut; dan
- sistem informasi Kinerja PNS.
PERENCANAAN KINERJA, terdiri atas Penyusunan rencana SKP & penetapan SKP.
Penyusunan rencana SKP
- dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah.
- Penyusunan rencana SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri serta pejabat administrasi dan pejabat fungsional dapat dilakukan dengan 2 model, yaitu : dasar/inisiasi; atau pengembangan.
- Penyusunan rencana SKP dengan model dasar/inisiasi dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang akan membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS.
- Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS.
- Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan dilaksanakan Instansi Pemerintah paling lambat 1 Januari 2023.
Penetapan SKP. Rencana SKP yang telah direviu oleh Pengelola Kinerja ditandatangani PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja
Perilaku Kerja meliputi aspek:
a. orientasi pelayanan;
b. komitmen;
c. inisiatif kerja;
d. kerja sama; dan
e. kepemimpinan
PELAKSANAAN KINERJA, PEMANTAUAN KINERJA, DAN PEMBINAAN KINERJA Pelaksanaan Kinerja
- Pegawai melaksanakan rencana Kinerja setelah SKP ditetapkan
- Bagi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri, dalam hal kinerja utama berdasarkan Perjanjian Kinerja memperhatikan Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan dan Direktif tidak dapat diukur sesuai periode pengukuran yang ditetapkan instansi dan tidak terdapat kinerja utama dalam bentuk rencana aksi / inisiatif strategis, maka pelaksanaan kinerja didahului dengan penyusunan rencana aksi / inisiatif strategis dalam rangka pencapaian kinerja utama berdasarkan Perjanjian Kinerja dengan memperhatikan Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan dan Direktif
- Bagi pejabat administrasi dan pejabat fungsional, dalam hal Kinerja utama tidak dapat diukur sesuai periode pengukuran yang ditetapkan Instansi, maka pelaksanaan Kinerja didahului dengan penyusunan rencana aksi / inisiatif strategis dalam rangka pencapaian Kinerja utama pada SKP pegawai yang bersangkutan.
- Rencana aksi / inisiatif strategis dapat disusun berdasarkan aspek kuantitas / kualitas / waktu / biaya
- Rencana aksi / inisiatif stategis dapat memuat rencana rencana Kinerja pegawai di bawahnya sepanjang yang bersangkutan turut bertanggungjawab terhadap realisasi rencana Kinerja bawahannya.
- Penyusunan rencana aksi / inisiatif strategis dapat dilakukan melalui pembahasan dengan seluruh pegawai yang berada di unit / tim kerjanya dan dilaporkan kepada pejabat penilai Kinerja.
Penilaian Kinerja PNS dilakukan dengan menggabungkan nilai SKP dan
nilai Perilaku Kerja.
Nilai SKP diperoleh dengan membandingkan realisasi SKP dengan target SKP sesuai dengan perencanaan Kinerja yang telah ditetapkan.
Nilai Perilaku Kerja diperoleh dengan membandingkan standar perilaku kerja dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan.
Tindak lanjut terdiri atas : pelaporan Kinerja, pemeringkatan Kinerja, penghargaan, sanksi dan keberatan.
Pemeringkatan kinerja dilakukan dengan membandingkan nilai Kinerja dan predikat Kinerja pada dokumen penilaian Kinerja antar PNS setiap tahun.
Dokumen penilaian kinerja meliputi:
a. nilai Kinerja PNS;
b. predikat Kinerja PNS;
c. permasalahan Kinerja PNS; dan
d. rekomendasi.
e. dokumen lainnya
Dokumen penilaian Kinerja dapat digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan Kinerja
Hasil penilaian kinerja dapat digunakan sebagai pemberian sanksi bagi PNS.
Sistem Informasi Kinerja PNS dikelola melalui aplikasi informasi Kinerja
PNS.
Aplikasi informasi Kinerja PNS memuat alur proses danformat, antara lain:
a. perencanaan Kinerja;
b. pelaksanaan, pemantauan Kinerja, dan pembinaan Kinerja;
c. penilaian Kinerja; dan
d. tindak lanjut.
Badan Kepegawaian Negara menyiapkan aplikasi informasi Kinerja PNS secara nasional yang dapat diintegrasikan dengan aplikasi Kinerja PNS di Instansi Pemerintah.
Aplikasi informasi Kinerja PNS tersebut dapat dimanfaatkan oleh Instansi Pemerintah yang belum mempersiapkan aplikasi informasi Kinerja PNS.
Hasil pengelolaan aplikasi informasi Kinerja PNS secara nasional dilaporkan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun
atau sewaktu-waktu bila dibutuhkan.
FANTECH TYPHOON FB302, FAN RGB MURAH MERIAH
FANTECH TYPHOON FB302, FAN RGB MURAH MERIAH
https://www.youtube.com/watch?v=AXgj1PF7pE8&feature=youtu.be
SIMULASI SEKOLAH NEW NORMAL ( SDN SUMBERARUM 1 NGRAHO )
SIMULASI SEKOLAH NEW NORMAL ( SDN SUMBERARUM 1 NGRAHO )
https://www.youtube.com/watch?v=pxg_KD2r_pc&feature=youtu.be
UNBOXING DAN REVIEW SEPATU SAFETY LAVIO - MURAH KEREN DAN NYAMAN
UNBOXING DAN REVIEW SEPATU SAFETY LAVIO - MURAH KEREN DAN NYAMAN
https://www.youtube.com/watch?v=EoQ6-freD6g&feature=youtu.be
LAGU BULAN SYA'BAN VERSI AISYAH ISTRI ROSULLAH
LAGU BULAN SYA\'BAN VERSI AISYAH ISTRI ROSULLAH
https://www.youtube.com/watch?v=HCmi8exRBag&feature=youtu.be
TUTORIAL PERPANJANGAN SIM ONLINE KORLANTAS
TUTORIAL PERPANJANGAN SIM ONLINE KORLANTAS
https://www.youtube.com/watch?v=Um6NK6Tap_w&feature=youtu.be
KISI-KISI SOAL LEVEL 1 PEMBATIK 2021 ( 80 SOAL )
KISI-KISI SOAL LEVEL 1 PEMBATIK 2021 ( 80 SOAL )
https://www.youtube.com/watch?v=As24FY1v_ZE&feature=youtu.be
PERBAIKI DATA SISWA SECARA MANDIRI OLEH ORANG TUA
PERBAIKI DATA SISWA SECARA MANDIRI OLEH ORANG TUA
https://www.youtube.com/watch?v=7wumVw71nEc&feature=youtu.be
SOAL QUIZZ AKTIVITAS 8 PENDIDIKAN INKLUSIF 2021
SOAL QUIZZ AKTIVITAS 8 PENDIDIKAN INKLUSIF 2021
https://www.youtube.com/watch?v=wTwmV7MGOUc&feature=youtu.be
SOAL DAN JAWABAN AKTIFITAS 8 PEMBATIK LEVEL 2
SOAL DAN JAWABAN AKTIFITAS 8 PEMBATIK LEVEL 2
https://www.youtube.com/watch?v=roNLdb1UGr0&feature=youtu.be
IDHE NOVIAN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1442 H
IDHE NOVIAN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1442 H
https://www.youtube.com/watch?v=J5Ruhib9aoA&feature=youtu.be
APLIKASI SKP 2021 MENPANRB NOMOR 03 TAHUN 2021
SOAL DAN JAWABAN PEMBATIK LEVEL 1 TAHUN 2021
TUTORIAL PROSES PERPANJANGAN SIM ONLINE KORLANTAS POLRI
MODUL BIMTEK SERI PENDIDIKAN INKLUSIF 2021
Program Guru Belajar dan Berbagi seri Pendidikan Inklusif dirancang untuk menjawab tantangan guru di sekolah reguler/sekolah penyelenggara pendidikan inklusif agar mampu melayani keberagaman peserta didik di kelasnya.
Tahap 0
Orientasi
Pada tahap ini peserta dibekali pemahaman tentang latar belakang, tujuan umum, penyesuaian kebijakan, pengantar program, dan struktur program Guru Belajar dan Berbagi seri Pendidikan Inklusif.
Tahap 1
Bimtek
Pada tahap ini peserta akan mempelajari tentang konsep keberagaman peserta didik, konsep dasar pendidikan inklusif dan sistem layanan pembelajaran. Pada tahap ini peserta melakukan pembelajaran mandiri secara konsisten dan terukur setiap harinya dengan ekuivalensi 4 JP/hari. Peserta tuntas Bimtek akan mendapatkan sertifikat Bimtek 32 JP.
Tahap 2
Pelatihan
Pada tahap ini peserta akan diberikan latihan untuk melaksanakan identifikasi, melakukan asesmen dan menyusun planning matrix, serta membuat program pembelajaran individual (PPI). Pada tahap ini peserta akan mendapatkan sertifikat Pelatihan 32 JP setelah mengakses microlearning dan melakukan pengimbasan dengan mengunggah URL video pengimbasan ber-platform youtube di SIM Ayo Guru Belajar.
Tahap 3
Microlearning
Pada tahap ini peserta akan mendapatkan materi pelengkap/penunjang berupa microlearning yang akan menambah pengetahuan, pemahaman, serta pengalaman guru dalam menangani Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK). Peserta yang dapat mengakses microlearning ini adalah peserta yang telah menuntaskan Pelatihan.
Tahap 4
Pengimbasan
Pada tahap ini peserta yang telah mengikuti kegiatan bimtek, pelatihan, dan telah mengakses microlearning diharapkan menjadi bagian perubahan pendidikan dengan cara mempresentasikan program, mengajak dan mendampingi guru lain untuk mengikuti Program Guru Belajar dan Berbagi seri Pendidikan Inklusif pada satuan pendidikan tempat peserta mengajar, kelompok kerja guru seperti KKG/MGMP atau organisasi profesi guru. Berikut adalah langkah pengimbasan :
- Dokumentasikan pengimbasan dalam bentuk video.
- Unggah link video pengimbasan ke kanal video berbagi (youtube).
- Salin URL video pengimbasan ber-platform youtube tersebut.
- Unggah URL video pengimbasan tersebut ke SIM Guru Belajar dan Berbagi seri Pendidikan Inklusif.
- Akomodasi_Kurikulum.pdf
- ASESMEN-DAN-PLANNING-MATRIX.docx.pdf
- HAKIKAT PENDIDIKAN INKLUSIF.pdf
- identifikasi.doc
- Materi-Dua-Karakteristik-Peserta-Didik-Berkebutuhan-Khusus.pdf
- Materi-Satu-Konsep-Keberagaman-Peserta-Didik.pdf
- Materi-Tiga-Kebutuhan-Pembelajaran-Peserta-Didik-Berkebutuhan-Khusus.pdf
- MEKANISME-LAYANAN-PDBK-DI-SEKOLAH-INKLUSIF.pdf
- sekolah ramah anak.pdf
Beasiswa Scientist dan Beasiswa Miskin 1 Desa 2 Sarjana Kabupaten Bojonegoro
Beasiswa Scientist dan Beasiswa Miskin 1 Desa 2 Sarjana Kabupaten Bojonegoro
Program ini khusus warga Bojonegoro…
Untuk yang Scientist bagi yang menempuh pendidikan pada Perguruan Tinggi Negeri dengan jurusan dan program studi scientist, yaitu fakultas teknik, fakultas pertanian, fakultas peternakan dan perikanan, fakultas kedokteran.
Kemudian Beasiswa miskin 1 Desa 2 Sarjana bagi yang menempuh pendidikan pada Perguruan Tinggi Negeri untuk semua jurusan.
Bagi yang ingin tahu lebih jelas, dapat mempelajari peraturan yang mendasari. dibawah ini :
Perbup 34 Tahun 2019 tentang Beasiswa Prestasi Perguruan Tinggi DISINI
Perbup 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Beasiswa Prestasi DISINI
Perbup 33 Tahun 2020 tentang Perurubahan Perbup Beasiswa Prestasi Perguruan Tinggi DISINI
Juknis Beasiswa Scientist 2021 DISINI
Juknis Beasiswa Satu Desa Dua Sarjana 2021 DISINI
Jangan lewatkan kesempatan emas ini.
Daftar Peserta PEMBATIK Level 1 Tahun 2021 Kota/Kabupaten di Provinsi Jawa Timur
PembaTIK kepanjangan dari Pembelajaran berbasis TIK, merupakan program Peningkatan Kompetensi TIK guru yang mengacu pada kerangka kerja peningkatan kompetensi TIK Guru UNESCO. Standar kompetensi TIK ini terdiri dari 4 level, yaitu level literasi, implementasi, kreasi, dan berbagi (4i leveling).
Dari sekian banyak peserta Pembatik, Jawa Timur termasuk paling banyak peminatnya sekitar 14309 orang peserta. kabupaten Situbondo menyumbang jumlah peserta terbanyak 2093 orang peserta. Sedangkan kota Blitar paling sedikit yitu hanya 60 orang peserta saja. Di bawah ini data lengkap jumlah peserta Pembatil Level 1 dari Propinsi Jawa Timur
Nama Provinsi | Nama Kota/Kabupaten | Jumlah Peserta |
---|---|---|
Jawa Timur | Kab. Situbondo | 2093 |
Jawa Timur | Kab. Ngawi | 1854 |
Jawa Timur | Kab. Banyuwangi | 1506 |
Jawa Timur | Kota Malang | 743 |
Jawa Timur | Kab. Nganjuk | 581 |
Jawa Timur | Kota Surabaya | 551 |
Jawa Timur | Kab. Kediri | 519 |
Jawa Timur | Kab. Jombang | 467 |
Jawa Timur | Kab. Sidoarjo | 444 |
Jawa Timur | Kab. Lumajang | 383 |
Jawa Timur | Kab. Malang | 383 |
Jawa Timur | Kab. Bojonegoro | 361 |
Jawa Timur | Kab. Pacitan | 312 |
Jawa Timur | Kota Madiun | 305 |
Jawa Timur | Kab. Lamongan | 293 |
Jawa Timur | Kab. Gresik | 267 |
Jawa Timur | Kab. Tulungagung | 249 |
Jawa Timur | Kab. Magetan | 247 |
Jawa Timur | Kab. Jember | 239 |
Jawa Timur | Kab. Pasuruan | 238 |
Jawa Timur | Kab. Trenggalek | 226 |
Jawa Timur | Kota Probolinggo | 179 |
Jawa Timur | Kab. Blitar | 176 |
Jawa Timur | Kab. Mojokerto | 174 |
Jawa Timur | Kab. Ponorogo | 170 |
Jawa Timur | Kab. Tuban | 137 |
Jawa Timur | Kab. Bondowoso | 134 |
Jawa Timur | Kab. Pamekasan | 129 |
Jawa Timur | Kab. Sampang | 128 |
Jawa Timur | Kab. Probolinggo | 128 |
Jawa Timur | Kab. Madiun | 125 |
Jawa Timur | Kab. Bangkalan | 102 |
Jawa Timur | Kota Mojokerto | 88 |
Jawa Timur | Kab. Sumenep | 86 |
Jawa Timur | Kota Batu | 83 |
Jawa Timur | Kota Kediri | 81 |
Jawa Timur | Kota Pasuruan | 68 |
Jawa Timur | Kota Blitar | 60 |