Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, Kementerian Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menetapkan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil PermenPANRB yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2021
Beberapa pengertian yang tertuang dalam ketentuan umum Permen PANRB 8/2021 yaitu :
Sistem Manajemen Kinerja PNS adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan Kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan Kinerja, penilaian Kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi
Kinerja
Sasaran Kinerja Pegawai ( SKP ) adalah rencana Kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun
Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.Indikator Kinerja Individu adalah ukuran keberhasilan Kinerja yang dicapai oleh setiap PNS.
Indikator Kinerja Individu ukuran keberhasilan Kinerja yang dicapai oleh setiap PNS
Target adalah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaaan rencana Kinerja.
Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.
Sistem Manajemen Kinerja PNS bertujuan untuk:
- menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/ unit kerja/ atasan langsung ke dalam SKP
- melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan Kinerjadan penilaian Kinerja
- menentukan tindak lanjut hasil penilaian Kinerja.
Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas:
- perencanaan Kinerja
- pelaksanaan Kinerja, pemantauan Kinerja, dan pembinaan Kinerja
- penilaian Kinerja;
- tindak lanjut; dan
- sistem informasi Kinerja PNS.
Penyusunan rencana SKP
- dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah.
- Penyusunan rencana SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri serta pejabat administrasi dan pejabat fungsional dapat dilakukan dengan 2 model, yaitu : dasar/inisiasi; atau pengembangan.
- Penyusunan rencana SKP dengan model dasar/inisiasi dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang akan membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS.
- Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS.
- Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan dilaksanakan Instansi Pemerintah paling lambat 1 Januari 2023.
Penetapan SKP. Rencana SKP yang telah direviu oleh Pengelola Kinerja ditandatangani PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja
Perilaku Kerja meliputi aspek:
a. orientasi pelayanan;
b. komitmen;
c. inisiatif kerja;
d. kerja sama; dan
e. kepemimpinan
PELAKSANAAN KINERJA, PEMANTAUAN KINERJA, DAN PEMBINAAN KINERJA Pelaksanaan Kinerja
- Pegawai melaksanakan rencana Kinerja setelah SKP ditetapkan
- Bagi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri, dalam hal kinerja utama berdasarkan Perjanjian Kinerja memperhatikan Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan dan Direktif tidak dapat diukur sesuai periode pengukuran yang ditetapkan instansi dan tidak terdapat kinerja utama dalam bentuk rencana aksi / inisiatif strategis, maka pelaksanaan kinerja didahului dengan penyusunan rencana aksi / inisiatif strategis dalam rangka pencapaian kinerja utama berdasarkan Perjanjian Kinerja dengan memperhatikan Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan dan Direktif
- Bagi pejabat administrasi dan pejabat fungsional, dalam hal Kinerja utama tidak dapat diukur sesuai periode pengukuran yang ditetapkan Instansi, maka pelaksanaan Kinerja didahului dengan penyusunan rencana aksi / inisiatif strategis dalam rangka pencapaian Kinerja utama pada SKP pegawai yang bersangkutan.
- Rencana aksi / inisiatif strategis dapat disusun berdasarkan aspek kuantitas / kualitas / waktu / biaya
- Rencana aksi / inisiatif stategis dapat memuat rencana rencana Kinerja pegawai di bawahnya sepanjang yang bersangkutan turut bertanggungjawab terhadap realisasi rencana Kinerja bawahannya.
- Penyusunan rencana aksi / inisiatif strategis dapat dilakukan melalui pembahasan dengan seluruh pegawai yang berada di unit / tim kerjanya dan dilaporkan kepada pejabat penilai Kinerja.
Penilaian Kinerja PNS dilakukan dengan menggabungkan nilai SKP dan
nilai Perilaku Kerja.
Nilai SKP diperoleh dengan membandingkan realisasi SKP dengan target SKP sesuai dengan perencanaan Kinerja yang telah ditetapkan.
Nilai Perilaku Kerja diperoleh dengan membandingkan standar perilaku kerja dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan.
Tindak lanjut terdiri atas : pelaporan Kinerja, pemeringkatan Kinerja, penghargaan, sanksi dan keberatan.
Pemeringkatan kinerja dilakukan dengan membandingkan nilai Kinerja dan predikat Kinerja pada dokumen penilaian Kinerja antar PNS setiap tahun.
Dokumen penilaian kinerja meliputi:
a. nilai Kinerja PNS;
b. predikat Kinerja PNS;
c. permasalahan Kinerja PNS; dan
d. rekomendasi.
e. dokumen lainnya
Dokumen penilaian Kinerja dapat digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan Kinerja
Hasil penilaian kinerja dapat digunakan sebagai pemberian sanksi bagi PNS.
Sistem Informasi Kinerja PNS dikelola melalui aplikasi informasi Kinerja
PNS.
Aplikasi informasi Kinerja PNS memuat alur proses danformat, antara lain:
a. perencanaan Kinerja;
b. pelaksanaan, pemantauan Kinerja, dan pembinaan Kinerja;
c. penilaian Kinerja; dan
d. tindak lanjut.
Badan Kepegawaian Negara menyiapkan aplikasi informasi Kinerja PNS secara nasional yang dapat diintegrasikan dengan aplikasi Kinerja PNS di Instansi Pemerintah.
Aplikasi informasi Kinerja PNS tersebut dapat dimanfaatkan oleh Instansi Pemerintah yang belum mempersiapkan aplikasi informasi Kinerja PNS.
Hasil pengelolaan aplikasi informasi Kinerja PNS secara nasional dilaporkan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun
atau sewaktu-waktu bila dibutuhkan.
0 komentar:
Posting Komentar