Untuk diketahui, saat ini aplikasi hanya bisa untuk memperpanjang masa berlaku SIM, belum bisa untuk membuat SIM baru. Berikut cara memperpanjang SIM lewat aplikasi: Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri", yang dapat diunduh pada handphone Android melalui Google Play Store. Dalam beberapa waktu mendatang, layanan juga akan tersedia untuk pengguna iPhone. Setelah mengunduh aplikasi, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas. Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna. Pengguna diminta memasukan NIK dan nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah untuk diverifikasi melalui face recognition. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon "SINAR", lalu pilih perpanjangan SIM. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi. Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri oleh pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman. Terkait proses pembayaran, pemohon dapat melakukannya melalui virtual account BNI. Kemudian, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.
0 komentar:
Posting Komentar